0812-1225-2501 marketing@jayaprint.id

Dalam setiap kampanye pemilihan umum (Pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada), sampai pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kita akan menemui sejumlah spanduk kampanye, baliho, pamflet, bendera, sampai poster bertebaran di seluruh sudut kota atau kabupaten tempat kita tinggal.

Seluruh benda itu digolongkan dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Itu adalah salah satu cara yang dilakukan para calon anggota legislatif, partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon presiden dan wakil presiden supaya lebih populer dan dikenal masyarakat.

Dalam pasal 30 peraturan KPU nomor 23 tahun 2018, alat peraga kampanye berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.

KPU juga menerbitkan ketentuan soal batasan jumlah Alat Peraga Kampanye yang boleh dibuat oleh pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 lalu, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Penyebabnya adalah pelaksanaan Pilkada 2020 dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19.

Dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan, KPU provinsi/kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, meliputi:

  • Baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
  • Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
  • Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan.
  • Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
  • Selain itu, jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200 persen dari jumlah.

 

Menurut peraturan itu, pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.

Di sisi lain KPU membuat pernyataan bahwa dana Pemilihan umum 2024 bisa diefisiensikan, dan tentu saja dibarengi oleh sejumlah catatan yaitu dengan berharap pemerintah melakukan pengadaan terhadap infrastruktur, dan yang lainnya.

Yang jadi masalah kedua adalah dana yang harus dikeluarkan untuk membuat banner atau umbul-umbul yang akan dibuat sebagai media kampanye atau APK. Tidak sedikit para kontestan pemilu memiliki dana terbatas sehingga mereka harus cermat dalam pemilihan alat peraga kampanye. Salah satu alat peraga kampanye yang bisa dimanfaatkan oleh para kontestan pemilu adalah menggunakan spanduk sebagai media promosi agar bisa meminimalisir budget.

Untuk menyambut datangnya pemilihan umum tahun 2024, sudah sewajarnya semua percetakan berharap akan datangnya orderan untuk mencetak segala macam kebutuhan alat peraga kampanye setiap kontestan. Baik cetakan yang berbentuk spanduk, poster, baliho, flyer maupun percetakan lainya yang berkaitan dengan segala keperluan kampanye setiap kontestan.

Baca juga : mengenal-jenis-bahan-dasar-spanduk-dan-banner

Dengan adanya UU pemilu legislatif, tentu akan mengakibatkan banyaknya kebutuhan barang percetakan. Trend dari pasca reformasi ini, kandidat untuk pasangan RI 1 dan RI 2 pun makin berwarna, dan lagi lagi ini pun mengakibatkan kebutuhan percetakan menjadi lebih berfariasi.

Ditambah lagi kandidat caleg yang berlomba-lomba ingin dikenal di masyarakat daerah pemilihannya, tentunya kebutuhan akan percetakan juga permintaannya sangat tinggi

Diantara berbagai kebutuhan peraga kampanye, salah satu media yang paling sering digunakan adalah spanduk, Spanduk dan baliho merupakan bagian dari media promosi yang paling sering digunakan para kontestan pemilu, Apalagi Spanduk digunakan di luar ruang. Spanduk di cetak  menggunakan mesin digital printing yang berkualitas.

Memilih vendor spanduk yang tepat dengan harga yang murah dan berkualitas adalah solusi yang pas bagi kontestan yang memiliki budget terbatas

Dengan situasi inilah, kami Percetakan Jayaprint  turut serta mempersiapkan diri menyambut datangnya Pemilu, guna mensukseskan pemilu dan berharap mendapatkan order dari hajatan besar ini, tak terkecuali dengan pemilu 2024 ini. Dan guna meraih ini semua, kami tetap dan akan selalu memberikan harga, kualitas, pelayanan dan waktu pengerjaan yang baik.

Kami utamakan adalah kepuasan anda dalam mutu yang kami berikan, dengan hasil kerja yang rapi, cepat murah dan berkualitas

Harga yang ditawarkan jayaprint sangatlah merakyat, dan juga prosesnya secepat kilat. Jadi tunggu apalagi? Cetak spanduk dan alat peraga kampanye lainnya? Jayaprint aja!

Buat Anda yang berada jauh dari Jayaprint atau berada di luar Daerah Kota DKI Jakarta. Kami juga menerima Jasa Cetak Spanduk Online Murah tinggal hubungi aja contact kami seperti : Whatsapp, atau via Email,

 

Workshop Jayaprint

Jl. Mampang Prapatan VIII No.29
Tegal Parang-Jakarta Selatan
(Depan Shopee Express)

Langsung Owner 0812-9183-9056

Website: https://jayaprint.id/
Instagram: https://www.instagram.com/jayaprintdigital/
Facebook: https://www.facebook.com/jayaprint.id/

WhatsApp chat