Assalamualaikum sobat Jaya, Jumat berkah kali ini kita akan bahas bagaimana hukum berjual beli aau bertransaksi ketika shalat Jumat sedang dilangsungkan.
Pembaca yang budiman, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa shalat Jumat adalah ibadah yang wajib bagi sebagian kaum Muslimin yang hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang berakal, kecuali wanita, budak, anak kecil, orang yang sakit, dan musafir.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kaum muslimin untuk meninggalkan shalat Jumat apalagi hanya karena alasan dunia yaitu berniaga.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diserukan untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Ayat ini jelas melarang jual beli ketika shalat Jumat bagi mereka yang diwajibkan shalat Jum’at. Ringkasnya, ketika imam naik mimbar lalu adzan kedua dikumandangakan, maka berlakulah larangan jual beli tersebut.
Lalu bolehkah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at berjual beli?
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwasanya yang terkena larangan berniaga adalah orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat, orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat maka tidak terlarang melakukan akad jual beli dengan syarat, kedua belah pihak yang melakukan jual beli adalah orang-orang yang tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat.
Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Sains Salman As-Salam Cirebon, Ustad Warso Winata, “apabila ada seseorang yang melakukan jual beli di saat-saat yang telah disebutkan, maka dia telah melakukan sebuah dosa dan akad jual belinya batal atau tidak sah.” kata Ustadz Warso yang juga alumni Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Namun ada perbedaan pendapat tentang sahnya akad jual beli tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa akadnya sah, tapi tetap berdosa. Namun beliau lebih melihat dasar larangan dalam ayat tersebut bahwa pelakunya berdosa dan akad jual belinya juga tidak sah.
Tak hanya akad jual beli, menurut ustadz Warso, seluruh akad baik itu akad nikah, talak, wasiat dan lain-lainnya juga untuk tidak dilakukan saat berlangsungnya adzan Jumat hingga selesai pelaksanaan shalat Jumat.
Maka hendaklah orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat mereka dapat memberi nasihat kepada orang-orang yang lalai daripada shalat Jumat padahal diwajibkan atas mereka sebagaimana diwajibkannya berpuasa. Dan janganlah kalian membantu tolong menolong dalam kelalaian dengan bertransaksi jual beli dengan mereka.
Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat.
Wassalamualaikum wr. wb
Recent Comments